Thursday, April 30, 2020

Makalah Mabim Aksi Essays - , Term Papers

Makalah Mabim Aksi Kajian BPJS Evaluasi Hasil Pelaksanaan Kebijakan BPJS dan Permasalahan Yang Dikeluhkaan Pengguna Oleh: Christian Hadi Asmoro (130210170023) ABSTRAK Pelayanan kesehatan merupakan satu dari sekian banyak hak dasar masyarakat yang sudah diadakan pemerintah sebagaimana sudah dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1) yang berbunyi: " orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Badan Penyelenggara Jaminan Sosial saat ini terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya haruslah mencakup seluruh penduduk Indonesia dalam kurun waktu paling lambat 1 Januari 2019. Pelayanan BPJS Kesehatan saat ini memang masih banyak di keluhkan masyarakat sebagai penggunanya. Keluhan masyarakat dimulai dari pengurusan birokrasi, pendaftaran, hingga antrian yang cukup lama dan bahkan dari pembayarannya. Dari permasalahan yang ada, penulis bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasion a l (JKN) yang beririsan dengan hubungan stakeholder, model pembiaya an, dan outcome JKN dengan pendekatan secara kombinasi. Data yang digunakan dalam pembahasan ini , adalah data primer dan sekunder dari penelitian yang telah dilakukan Arip Suprian to dan Dyah Mutiarin, dalam jurnal "Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nas ional". Yang mengumpulkan data di daerah bantul dan menggunakan metode wawancara, kuosioner, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, ada hubungan antara BPJS dengan Fasilitas Kesehatan yang diatur dalam Pp No.85 Tahun 2013 tentang kerja sama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit dan Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS selama ini berjalan cukup positif. terdapat 90 Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Bantul yang bekerja sama dengan BPJS. Dari model pembiayaan asuransi kesehatan, dirasa sudah cukup ideal yang dinilai dari indek rata-rata sebesar 2.74 termasuk dalam kategori baik. Prinsip JKN salah satunya gotong-royong yang berarti saling membantu satu perserta kepada peserta lain. Sedangkan dari outcome JKN yang dinilai dari persentase terjaminnya kesehatan di Indonesia (52.5%) di provinsi D.I.Y. (64.6%) dan di Kabupaten Bantul (73%). Tinkat kesadaran masyarakat Kabupaten Bantul merepon positif dengan menjadi peserta BPJS. Pelayanan yang dijamin adalah pelayanan tingkat pertama dan tingkat lanjut yang diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2016. Dan biaya kesehatan yang ringan bagi masyarakat yang kurang mampu. Dari nilai indek rata-rata outcome JKN sebesar 3.06 masuk kategori baik yang bisa diartiakan bahwa program JKN mempunyai manfaat yang cukup baik bagi pesertanya. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pelayanan kesehatan adalah salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan adalah suatu aktifitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan kariawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen atau pelanggan . Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan iuran jaminan kesehatan nasional untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Perpres tentang naiknya iuran bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016. Tabel I Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Ruang Perawatan Iuran Lama Iuran Baru Kelas I Rp 59.500 Rp 80.000 Kelas II Rp 42.500 Rp 51.000 Kelas III Rp 25.500 Rp 30.000 Sumber: Perpres 19 Tahun 2016 Pemerintah membatalka n kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III yang diatur dalam Peraturan Pres iden Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Perpres terse but, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III akan dinaikkan dari Rp 25 .500 menjadi Rp 30.000. Setelah Pemerintah membatalkan ken aikan iuran BPJS Kesehatan maka besaran iuran yang dibayarkan bagi pemegang kartu kelas III sebesar Rp 25.500 . Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak yang dikeluhkan dan dipersoalkan masyarakat. Layanan Kesehatan milik pemerintah banyak dilaporkan kelembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menurut Asisten ORI Perwakilan D. I. Yogyakarta (Bapak Jaka Susila Wahyuana) laporan keluhan tentang prosedur pelayanan BPJS Kesehatan cukup tinggi pada tahun 2015. Laporan yang masuk kelembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di antaranya dalam hal pengurusan birokrasi, pendaftaran, hingga antrian yang lam a dan juga terkait pembayarannya. Di Kabupaten Bantul

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.